Tabanan, 11 November 2025 – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Bali melaksanakan Visitasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 secara luring pada 10 hingga 11 November 2025. Di Kabupaten Tabanan, terdapat delapan sekolah yang menjadi sasaran visitasi, yaitu SD Negeri 7 Banjar Anyar, SD Negeri 4 Bangli, SD Negeri 4 Kaba-Kaba, SD Negeri 2 Kaba-Kaba, SD Negeri 1 Timpag, SD Negeri 3 Marga, SD Negeri 1 Sembung Gede, dan SD Negeri 2 Baturiti Kerambitan. Pelaksanaan visitasi ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan karena menjadi momentum strategis dalam penguatan dan pemerataan kualitas pendidikan dasar di wilayah tersebut.


Sebelum visitasi dilaksanakan, Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan telah mengadakan kegiatan Pendampingan Pra-Akreditasi bagi satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan, serta dihadiri para kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sekolah baik dalam pemenuhan dokumen, standar mutu, maupun tata kelola administrasi sehingga pelaksanaan akreditasi dapat berjalan optimal.


Selain melalui pendampingan teknis, Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan juga turun langsung melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah yang menjalani visitasi akreditasi. Monitoring ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan dalam upaya membangun budaya mutu yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap perubahan dan mampu memenuhi tuntutan peningkatan layanan publik di bidang pendidikan. Upaya visitasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan sekolah di Kabupaten Tabanan terus meningkatkan kualitas pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik maupun masyarakat.

Leave a comment