Netralitas ASN, terutama Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik), menjadi perhatian penting dalam menghadapi Pemilu 2024. Aparatur Sipil Negara diharapkan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) atau kelompok tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, netralitas merupakan salah satu prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman disiplin, sebagaimana ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini berlaku baik dalam pemilihan umum nasional maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwira, menghimbau seluruh Guru dan Tendik ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas dan tidak ikut dalam politik praktis selama Pemilu 2024.

“Sesuai amanat undang-undang, ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu tahun 2024. Upaya ini harus didukung dan diawasi oleh semua pihak pada satuan pendidikan,” ujar Suwira.

Lebih lanjut Guru dan Tendik diimbau untuk menghindari mendukung paslon secara terang-terangan, seperti menghadiri kampanye, mengenakan atribut partai, atau menyebarkan konten politik di media sosial, terlebih pada saat masa tenang seperti saat ini; Memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi pemilih atau memihak kandidat tertentu dan Memberikan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran dalam melaksanakan pengawasan, akan tetapi dalam hal ini tidak cukup hanya Bawaslu saja yang mengawasi, masyarakat juga diharapkan turut aktif dalam mengawasi netralitas ASN. Suwira juga menegaskan menjaga netralitas ASN, khususnya Guru dan Tendik, penting untuk suksesi pemilu yang LUBERJURDIL. Dengan menaati aturan ini, ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung demokrasi yang sehat dan bermartabat.

4 Comments on “Wandik (Dewan Pendidikan) Tabanan tekankan Netralitas ASN

I nengah Sumeyasa, S. pd., M. Pd
26 Nov 2024 Reply

Asn wajib netral dalam pemuli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama

I Ketut Jon Arsadi
26 Nov 2024 Reply

Memang sdh sepatutnya ASN netral

I Nyoman Ali Mertayasa,s.pd
26 Nov 2024 Reply

Sangat setuju, dalam pemilihan umum nasional maupun pilkada, ASN sudah semestinya bersikap netralitas, serta tidak ikut berpolltik praktis untuk menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas negara
aSN juga di harapkan menjadi teladan bagi masyarakat sehingga terwujudnya pemilu dengan asas luber jurdil

Ni Wayan Nuryasih, S.Pd
26 Nov 2024 Reply

Kami netral untuk menjaga kenyamanan dan keamanan

Leave a comment