Pemungutan suara Pilkada 2024 tinggal menghitung jam. Hari pencoblosan akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024.
Sebagai salah satu agenda Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia, Pilkada 2024 akan menjadi momen penting untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota..
Memasuki Masa tenang Pilkada 2024 merupakan periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.
Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.
Akademisi STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang juga pengamat Politik, I Made Gami Sandi Utara, S.Fil.H., M.Ag. mengimbau masyarakat di masa tenang ini agar mengindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum Pemilu seperti Money Politik, Black Campaign, mempengaruhi calon pemilih dan menyebarkan berita Hoax.
Gami sandi juga mengajak masyarakat secara terutama pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ini.
“Mari kita pergunakan hak pilih kita, tanpa ada intervensi, paksaan dari pihak manapun dan kita ikhlas memilih sesuai hati nurani kita,”
Berbeda pilihan itu merupakan hal yang wajar, menjadi pemilih yang cerdas dan bijak adalah pilihan kita, jangan sampai kita bermusuhan gara-gara beda pilihan karena kita semua adalah bersaudara.