Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menginisiasi forum diskusi terfokus (FGD) untuk menegaskan kembali rangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, pada Minggu (11/1), ini mempertemukan akademisi, pakar wariga, penyusun kalender Bali, serta pengkaji lontar. Tujuannya satu: memastikan ketepatan waktu Tawur Kesanga dan Hari Raya Nyepi berlandaskan sastra, kosmologi, tradisi, dan arsip sejarah Bali.
Dalam sambutan pembuka, Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, menegaskan pembagian kewenangan yang jelas. Urusan keagamaan berada pada ranah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sementara tata laksana ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis—dalam hal ini PHDI.
Sejalan dengan itu, Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di PHDI. Ia menegaskan bahwa pucuk pimpinan Majelis adalah Sabha Pandita yang beranggotakan 33 sulinggih/pandita dari seluruh Nusantara. Sebelum keputusan ditetapkan, kajian mendalam dilakukan oleh para pakar di Sabha Walaka. FGD ini merupakan bagian dari proses kajian tersebut, yang pelaksanaannya difasilitasi Pengurus Harian. Apa pun hasilnya, keputusan akhir berada di tangan para pandita sebagai otoritas tertinggi Majelis.
FGD ini juga dihadiri langsung oleh 14 pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba. Paparan materi dimulai dari Prof. I Gede Sutarya, pakar wariga dari UHN IGB Sugriwa Denpasar, yang menegaskan bahwa rujukan wariga klasik tidak pernah menempatkan Tawur Kasanga pada perwani (panglong 14). Dalam teks sastra Hindu dan lontar wariga, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem. Karena itu, penafsiran yang memindahkan Tawur ke panglong 14 dinilai tidak memiliki dasar tekstual yang kuat. Ia menambahkan, Tahun Baru Saka dimaknai sebagai lahirnya kesadaran baru tentang kehidupan yang berkelanjutan (lokasamgraha), yang secara kosmis terjadi setelah Tilem—saat semesta “me-reset” puncak energinya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh IB Budayoga. Ia menjelaskan bahwa pada fase Tilem, posisi bumi, bulan, dan matahari berada pada konfigurasi kosmik tertentu yang memungkinkan pengembalian energi bhūta ke kondisi sunia. Upacara tawur pada momen ini berfungsi sebagai proses “menolkan” kembali energi-energi tersebut. Hal ini selaras dengan mantra-mantra yang dipuja oleh para pandita, sehingga setelah tawur usai, alam memasuki kondisi hening—sunia secara niskala maupun sekala.
Dari sisi tradisi dan sejarah, Made Suatjana—praktisi penyusun kalender Bali—menegaskan bahwa Ngusaba di Bali secara konsisten dilaksanakan sehari sebelum penyepian. Secara dresta, caru atau tawur memang dilaksanakan pada Tilem. Karena itu, tidak ditemukan landasan sastra maupun tradisi yang menempatkan Ngusaba dan Nyepi pada hari yang sama.
Akademisi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, S.Fil.H., M.Ag, mengajak peserta melihat Nyepi melampaui sekadar urusan tanggal atau administrasi keagamaan. Nyepi dipahami sebagai peristiwa kosmologis yang mengikuti irama semesta. Jauh sebelum manusia mengenal kalender, alam telah memiliki siklusnya sendiri, dan tradisi Hindu lahir dari upaya membaca serta menyelaraskan diri dengan siklus tersebut. Dalam kerangka ini, Tilem menjadi fase kerja kosmik—pengembalian keseimbangan melalui Tawur Kesanga—baru kemudian keesokan harinya manusia memasuki Nyepi sebagai awal Tahun Baru Saka dengan kesadaran yang jernih.
Paparan ditutup oleh Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si., pengampu mata kuliah Wariga UNHI, yang mempresentasikan rujukan tekstual utama. Lontar Sri Aji Jaya Kasunu secara eksplisit menyebut kewajiban melaksanakan tawur pada Tilem Sasih Kesanga, sehari sebelum Nyepi. Kata patut dalam teks tersebut dimaknai sebagai kewajiban religius, bukan sekadar anjuran. Rujukan kedua, Lontar Purwana Tattwa Wariga, menjelaskan Tilem sebagai hari dengan pengaruh spiritual Sang Hyang Rudra—energi pralina yang mengembalikan segala sesuatu ke asalnya. Dengan demikian, pelaksanaan pecaruan pada Tilem berarti menyelaraskan ritual dengan puncak energi kosmik agar efektivitas spiritualnya optimal. Menggeser waktu pelaksanaan dinilai berpotensi mengabaikan otoritas tekstual yang telah dijaga berabad-abad.
Dalam sesi tanggapan, AA Ari Dwipayana mengingatkan agar polemik kalender ritual tidak memecah umat. Ia menekankan kehati-hatian dengan berpegang pada tattwa, wariga, dan dresta. Pandangan ini diperkuat oleh Ida Dalem Semara Putra dan Ida Bagus Anom Wisnu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PHDI Bali Jero Nyoman Kenak melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali (9/1/2026) yang dihadiri seluruh unsur umat—pesemetonan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, akademisi, dan praktisi wariga. Pesamuhan tersebut secara bulat memutuskan bahwa pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap mengikuti warisan dan praktik yang berjalan selama ini.
Menutup FGD, Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi atas kesimpulan forum. Seluruh pembicara, penanggap, dan peserta sepakat bahwa rangkaian Nyepi—Tawur pada Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi keesokan harinya—telah sesuai dengan sastra, kosmologi, dan tradisi kuno Bali. Kesepakatan ini menjadi dasar penetapan resmi PHDI yang akan disampaikan kepada pemerintah serta kepada umat Hindu di seluruh tingkatan dan wilayah Nusantara.