Tari sakral Bali merupakan salah satu ekspresi religius paling tua dan mendalam dalam kebudayaan Hindu Nusantara. Ia tidak lahir sebagai tontonan, melainkan sebagai tattwa embodied—ajaran teologis yang diwujudkan melalui gerak tubuh, ritme, simbol, dan kesadaran spiritual penarinya. Dalam konteks tradisional, tari sakral seperti Rejang, Baris Gede, Sanghyang, atau Topeng Sidakarya berfungsi sebagai media bhakti, persembahan suci kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan manifestasi-Nya, sekaligus sarana menjaga keseimbangan kosmis antara sekala dan niskala. Namun, di tengah arus globalisasi dan ekspansi industri pariwisata, tari sakral Bali kini berada di persimpangan zaman yang sarat dilema: antara pengabdian spiritual dan tuntutan ekonomi-budaya pariwisata.
Secara konseptual, tari sakral tidak dapat dilepaskan dari kerangka teologi Hindu Bali yang berlandaskan pada Tri Hita Karana, khususnya aspek Parahyangan. Tari sakral hadir sebagai bentuk komunikasi simbolik antara manusia dan yang Ilahi. Gerak, busana, iringan gamelan, hingga waktu pementasan ditentukan oleh sistem religius yang ketat, merujuk pada desa-kala-patra dan legitimasi adat-religius melalui awig-awig. Dalam perspektif antropologi agama, tari sakral berfungsi sebagai ritual performance yang tidak hanya merepresentasikan nilai, tetapi secara aktif “menghadirkan” yang sakral ke dalam ruang sosial masyarakat.
Perkembangan pariwisata Bali yang pesat sejak paruh kedua abad ke-20 telah menggeser lanskap makna kesenian Bali, termasuk tari sakral. Pariwisata, dengan logika industri kreatif dan ekonomi pengalaman (experience economy), cenderung menempatkan seni sebagai komoditas budaya. Dalam konteks ini, batas antara tari sakral (wali), tari semi-sakral (bebali), dan tari hiburan (balih-balihan) kerap mengalami kaburnya diferensiasi. Tari yang sejatinya lahir dari ruang sakral pura dan ritus keagamaan, mulai direproduksi ulang dalam format panggung pariwisata—dipadatkan durasinya, disesuaikan dengan selera penonton, bahkan dipisahkan dari konteks ritualnya.
Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif teori komodifikasi budaya, di mana nilai guna spiritual berpotensi tergeser oleh nilai tukar ekonomi. Tari sakral tidak lagi semata dipahami sebagai yajña, melainkan sebagai “atraksi”. Di sinilah muncul paradoks: di satu sisi, pariwisata memberi ruang pelestarian dalam bentuk visibilitas global, regenerasi penari, dan dukungan ekonomi; di sisi lain, ia berpotensi mereduksi kesakralan menjadi sekadar estetika visual. Ketika tari sakral dipentaskan berulang kali di luar konteks ritual, tanpa upacara pasupati atau legitimasi adat, maka yang tersisa hanyalah “kulit budaya” tanpa ruh spiritualnya.
Tantangan kontemporer juga muncul dari perubahan struktur sosial masyarakat Bali itu sendiri. Urbanisasi, pendidikan modern, dan perubahan orientasi generasi muda turut memengaruhi relasi mereka dengan seni sakral. Menjadi penari tari sakral menuntut disiplin spiritual, kesediaan ngayah, dan pemahaman nilai religius—sesuatu yang kerap dianggap tidak sejalan dengan logika pragmatis kehidupan modern. Ketika tari sakral tidak lagi dimaknai sebagai panggilan spiritual, melainkan sekadar keterampilan artistik, maka terjadi pergeseran epistemologis dalam memandang seni itu sendiri. Meski demikian, melihat tari sakral Bali semata sebagai “korban” pariwisata juga merupakan simplifikasi yang berlebihan. Sejarah Bali menunjukkan kemampuan luar biasa masyarakatnya dalam melakukan negosiasi budaya. Melalui mekanisme adat, lembaga desa pakraman, dan otoritas keagamaan, masyarakat Bali sejatinya memiliki perangkat kultural untuk menjaga batas sakral dan profan. Contohnya adalah penegasan klasifikasi tari oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia dan lembaga kebudayaan Bali, yang menempatkan tari sakral sebagai entitas yang tidak boleh dipentaskan sembarangan.
Yang dibutuhkan ke depan bukanlah penolakan total terhadap pariwisata, melainkan pendekatan etis dan reflektif dalam pengelolaan seni sakral. Pariwisata budaya idealnya berangkat dari paradigma cultural respect dan spiritual sustainability. Edukasi kepada wisatawan mengenai makna tari sakral, pembatasan ruang pementasan, serta penguatan peran desa adat sebagai otoritas budaya menjadi langkah strategis. Di sisi akademik, kajian interdisipliner—melibatkan teologi, antropologi, sosiologi, dan studi pariwisata—perlu terus dikembangkan untuk merumuskan model pelestarian yang kontekstual dan berkelanjutan.
Tari sakral Bali bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan praktik hidup yang terus diuji oleh zaman. Persimpangan antara pengabdian spiritual dan tuntutan industri pariwisata adalah realitas yang tak terhindarkan. Namun, selama tari sakral tetap berpijak pada kesadaran teologis dan komitmen kolektif masyarakat pendukungnya, ia tidak akan kehilangan ruhnya. Tantangan terbesar kita hari ini bukanlah modernitas itu sendiri, melainkan bagaimana memastikan bahwa di tengah gemerlap industri pariwisata, denyut sakralitas tari Bali tetap berdenyut sebagai bentuk bhakti, identitas, dan kearifan spiritual yang autentik.