
Oleh
Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, SH.H., M.Fil.H
Akademisi STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang interaksi publik yang sangat masif dan dinamis. Dalam sekali “klik”, informasi menyebar tanpa batas geografis, waktu, bahkan tanpa jeda untuk berpikir kritis. Sayangnya, kemudahan ini tidak selalu diiringi dengan kesadaran hukum masyarakat, terutama generasi muda, termasuk di Bali yang notabene dikenal dengan nilai-nilai budaya yang luhur dan menjunjung tinggi etika sosial.
Masyarakat Bali, yang menjadikan Tat Twam Asi dan ajaran Tri Kaya Parisudha sebagai pijakan moral, semestinya mampu menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai filter dalam bersosial media. Namun realitasnya, kasus ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan pelanggaran privasi makin marak terjadi, bahkan di kalangan pemuda dan tokoh publik lokal. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum digital belum sepenuhnya terinternalisasi, padahal hukum telah mengatur dengan jelas konsekuensi dari setiap tindakan digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah” (Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE).
Kutipan pasal tersebut menjadi pengingat bahwa setiap klik yang kita lakukan di media sosial bukanlah tindakan bebas nilai. Klik bisa berarti kebaikan dan edukasi, tetapi bisa juga membawa konsekuensi hukum yang serius jika dilakukan secara sembrono.
Generasi Muda di Persimpangan Etika Digital
Generasi muda saat ini, yang disebut sebagai digital native, tumbuh bersama gawai dan koneksi internet. Di Bali, media sosial tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga tempat berekspresi budaya dan spiritualitas. Video tarian sakral, upacara keagamaan, hingga ritual adat kini dapat disaksikan publik luas.
Namun di sinilah tantangan muncul: tidak semua konten disajikan dengan pemahaman akan nilai kesucian dan konsekuensi penyebarannya. Misalnya, dokumentasi upacara nuntun atau ngaben yang seharusnya bersifat sakral, seringkali dibagikan tanpa batas dan konteks, sehingga memunculkan polemik bahkan potensi pelanggaran etika adat. Media sosial dapat menjadi wadah pelestarian budaya, tetapi juga menjadi alat profanisasi jika tidak dibarengi dengan sikap arif dan bijaksana. Maka, refleksi hukum harus dimulai dari pemahaman bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum dan budaya. Generasi muda Bali harus sadar bahwa menjaga harmoni dunia maya adalah bagian dari menjalankan dharma dalam konteks kekinian.
Urgensi Literasi Hukum Digital di Bali
Di tengah pesatnya digitalisasi desa adat, di mana hampir seluruh desa memiliki akun media sosial resmi, penguatan literasi hukum digital menjadi keharusan. Tidak cukup hanya memahami awig-awig, tetapi juga hukum negara yang berlaku di ruang digital.
Menurut data Kominfo RI (2024), lebih dari 64% pelanggaran UU ITE berasal dari kelompok usia 17–30 tahun, yang sebagian besar mengaku tidak tahu bahwa unggahannya melanggar hukum. Ini menunjukkan pentingnya edukasi berkelanjutan. Desa, sekolah, hingga sekaa teruna dapat menjadi pionir penggerak literasi hukum digital. Misalnya, melalui penyuluhan hukum berbasis komunitas atau pelatihan netiket dalam setiap kegiatan kepemudaan. Selain itu, aparat desa dan tokoh adat dapat bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan atau LBH untuk membentuk tim pengawasan konten budaya digital, agar tidak ada lagi pelanggaran yang berdalih ketidaktahuan.
Menjadi Penggerak: Dari Diri Sendiri untuk Harmoni Sosial
Pada akhirnya, yang dapat menjadi benteng utama kesadaran hukum di media sosial adalah diri sendiri. Setiap pengguna internet, terutama di Bali yang kental dengan nilai spiritualitas, hendaknya memahami bahwa setiap tindakan digital adalah cermin karma wasana. Apa yang ditabur melalui unggahan, akan kembali sebagai konsekuensi — baik dalam bentuk sosial, hukum, maupun etika adat. Dalam kitab Sarasamuscaya disebutkan:
“Wuwus tan mituduh, ikang parusak ring para janma.”
(Ucapan yang tidak pada tempatnya adalah penyebab kerusakan bagi manusia).
Kutipan ini sangat relevan di era media sosial. Kata-kata, gambar, atau video yang kita unggah bisa menjadi pelindung atau justru bumerang hukum. Maka, marilah menjadi penggerak kesadaran hukum digital, mulai dari diri sendiri, untuk masyarakat Bali yang lebih cerdas, taat hukum, dan tetap berbudaya di dunia maya.
Daftar Rujukan:
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Gobyah, I Ketut. (2018). Menyikapi Budaya Bali di Tengah Arus Globalisasi Digital. Denpasar: Pustaka Larasan.
- Kominfo RI. (2024). Laporan Tahunan Literasi Digital Nasional. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Sarasamuscaya. Terjemahan oleh I Gusti Putu Phalgunadi. (2009). Delhi: Abhinav Publications.
- Tim Komnas HAM. (2023). Etika dan Hukum dalam Dunia Digital. Jakarta: Komnas HAM.