Pembagian Hak Waris Sesuai Dengan Sistem Hukum Adat Di Jawa Timur indonesia

Main Article Content

Puput Novita
I Putu Windu Mertha Sujana
I Ketut Wartayasa

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman mulai dari aturan adat atau hukum adatnya dan juga sistem pembagian hak waris terhadap ahli warisnya. Pewarisan didalam hukum adat merupakan suatu alih waris atau pemberian hak waris kepada ahli waris yang dilakukan secara turun temurun kepada keluarga kandung maupun tak kandung, keluarga tak kandung sendiri disini seperti anak angkat ataupun anak dari pernikahan dengan yang lain seperti anak dari pernikahan baru duda maupun janda. Dalam pewarisan secara hukum adat ini sendiri biasanya bukan hanya berupa kekayaan melainkan juga berupa barang-barang keramat yang sudah dipercaya secara turun temurun didalam keluarga tersebut. Sistem yang ada didalam hukum adat dalam pembagian waris terutama di jawa sendiri menganut sistem keturunan kekeluargaan, pembagian harta warisan memiliki ketetapan berikut: 1) Status anak sebagai anak biologis atau tidak. 2) Tempat tinggal anak bersama atau terpisah dengan orang tua mereka. 3) Status ibu menikah sekali atau lebih dari sekali. 4) Jumlah saudara kandung seibu atau saudara kandung seayah. 5) Asal usul warisan Ibu, apabila yang dimaksud dengan warisan garis ibu dari nenek, berarti tidak berasal dari harta bersama atau harta bersama dengan suami, ini berarti bahwa harta warisan diwariskan kepada keturunan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh dari majalah-majalah di Internet dan sumber-sumber lain di Internet, penulis menulis artikel tentang pembagian warisan menurut hukum adat di Jawa Timur.

Article Details

How to Cite
Puput Novita, I Putu Windu Mertha Sujana, & I Ketut Wartayasa. (2024). Pembagian Hak Waris Sesuai Dengan Sistem Hukum Adat Di Jawa Timur. ŚRUTI: Jurnal Agama Hindu, 4(2), 159-164. Retrieved from http://ekadanta.org/jurnal/index.php/sruti/article/view/485
Section
Articles

References

Savitri M. (2017). Penyuluhan Penerapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan di Desa Purwosekar Kabupaten Tajinan Malang Berdasarkan Waris Adat Jawa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Vol. 2 No. 2.
Sitorus, A. D. P. (2019). Hukum Waris Di Indonesia. Diakses di https://www.indonesiare.co.id/id/article/hukum-waris-di-indonesia. Pada 23 Oktober 2021.
Sujana, I. P. W. M. (2013). Hak waris laki-laki setelah perceraian dalam perkawinan nyentana ditinjau dari awig-awig desa kukuh, marga, tabanan. Jurnal IKA, 11(1).
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:2fJaNcJrBzcJ:eprints.ums.ac.id/49743/3/BAB%2520I.pdf+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-b-d. Diakses Pada Tanggal 23 Oktober 2021.
Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwj7pv_qo-fzAhWi63MBHdFxBVEQFnoECBUQAQ&url=http%3A%2F%2Frepository.unpas.ac.id%2F31735%2F3%2FBAB%25202%2520KEVI%2520REVISI%252012%2520AGUSTUS%25202015.pdf&usg=AOvVaw2ZFhTn32ZB8PPGBGliMNOr. Diakses Pada Tanggal 23 Oktober 2021.
Yanti, E. R. (2012). Pembagian Waris Menurut Adat Jawa. Diakses di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fcc4bee2ae6f/berhak-atau-tidaknya-mendapatkan-waris-dari-orang-tua-tugas-hk-waris-adat-. Pada 24 Oktober 2021.
Vela, A. (2015). Pembagian Waris Pada Masyarakat Jawa
Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Dampaknya. Jurnal Hukum Islam & Pendidikan, 4(2).