PERKAWINAN BINATANG SEBAGAI HUKUM ADAT UNTUK MENCEGAH POLIGAMI (Suatu Penelitian Etnografi Pada Masyarakat Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli) indonesia
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana dasar filosofis perkawinan poligami dengan prosesi upacara binatang pada masyarakat Desa Adat Panglipuran dan untuk mendeskripsikan modal budaya prosesi upacara binatang untuk mencegah poligami pada masayarakat Desa Adat Panglipuran. Metode ini dipilih berdasarkan pertimbangan bahwa studi kasus dalam penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah informasi atau data secara langsung dari subjek penelitian (responden) yang tidak bisa lepas dari latar alamiah penelitian. Karangmadu atau disebut juga perkawinan binatang merupakan sanksi hukum adat dalam upaya pencegahan poligami di Desa Adat Penglipuran.
Article Details
How to Cite
Ni Nyoman Suantini, I Putu Windu Mertha Sujana, & I Wayan Landrawan. (2024). PERKAWINAN BINATANG SEBAGAI HUKUM ADAT UNTUK MENCEGAH POLIGAMI (Suatu Penelitian Etnografi Pada Masyarakat Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli). ŚRUTI: Jurnal Agama Hindu, 4(2), 150-159. Retrieved from http://ekadanta.org/jurnal/index.php/sruti/article/view/482
Section
Articles
References
Asnawi,M.2016. Resolusi Konflik berbasis nilai-nilai Kearifan Lokal. Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan (JKPI), 3(2).hlm198-203
Pitana, I Gede. 2001. Awig-awig Desa Adat untuk julah Pedagang Acung. (Makalah). Denpasar: Diparda Bali.
Sadia, Wayan. 2001. Pedoman Penyusunan Proposal Penelitian. Singaraja: Lembaga Penelitian IKIP Negeri Singaraja
Suastika, Nengah, 2003. Sikap hukum adat dan Keseteraan Gender Di Kalangan Kaum Wanita Pedesaan di Provinsi Bali Menuju Terwujudnya Masyarakat Madani. Singaraja : IKIP Negeri Singaraja.
Sujana, I.P.W.M. (2013). Hak waris laki-laki setelah perceraian dalam perkawinan dalam perkawinan nyentana ditinjau dari awig-awig desa kukuh, marga, tabanan. Jurnal IKA. Universitas Pendidikan Ganesha, 11 (1), HLM.55-68.
Sukadi, 2005. Penilaian Proses dan Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Suyatna I Gede, (1982). Ciri-ciri Kedinamsan Kelompok Sosial Tradisional dan Peranannya dalam Pembangunan : Bogor Disertasi Fak Pertanian IPB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta (Tidak Diterbitkan)
Wiana, I Ketut. 1993. Palinggih di Pamerajan. Denpasar: Upada Sastra.
Pitana, I Gede. 2001. Awig-awig Desa Adat untuk julah Pedagang Acung. (Makalah). Denpasar: Diparda Bali.
Sadia, Wayan. 2001. Pedoman Penyusunan Proposal Penelitian. Singaraja: Lembaga Penelitian IKIP Negeri Singaraja
Suastika, Nengah, 2003. Sikap hukum adat dan Keseteraan Gender Di Kalangan Kaum Wanita Pedesaan di Provinsi Bali Menuju Terwujudnya Masyarakat Madani. Singaraja : IKIP Negeri Singaraja.
Sujana, I.P.W.M. (2013). Hak waris laki-laki setelah perceraian dalam perkawinan dalam perkawinan nyentana ditinjau dari awig-awig desa kukuh, marga, tabanan. Jurnal IKA. Universitas Pendidikan Ganesha, 11 (1), HLM.55-68.
Sukadi, 2005. Penilaian Proses dan Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Suyatna I Gede, (1982). Ciri-ciri Kedinamsan Kelompok Sosial Tradisional dan Peranannya dalam Pembangunan : Bogor Disertasi Fak Pertanian IPB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta (Tidak Diterbitkan)
Wiana, I Ketut. 1993. Palinggih di Pamerajan. Denpasar: Upada Sastra.